Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group (DP-PKTG) didirikan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur pada tanggal 24 April 2008 dengan tujuan mengelola Dana Pensiun karyawan dengan Program Iuran Pasti, dalam rangka memberikan jaminan hari tua berkesinambungan bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur serta karyawan badan perusahaan di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur yang menjalani purna bakti beserta Pihak Yang Berhak dengan mengelola dana yang bersumber dari Peserta dan Pemberi Kerja.
Sesuai dengan Undang-undang 4 tahun tahun 2023 tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan yang menetapkan bahwa Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan. Berikut pengesahan Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group :
Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group telah melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang berlaku antara lain :
Menjadi Dana Pensiun yang dipercaya , memberi layanan terbaik, stabil dan berkesinambungan menuju kesejahteraan Peserta
Mengelola Dana Pensiun secara optimal melalui tata kelola yang baik dan memastikan pembayaran manfaat bagi peserta tepat waktu serta senantiasa mengupayakan pemeliharaan kesejahteraan Peserta